Sabtu, 29 April 2017

Diklat Assesor Akreditasi Sekolah

DIKLAT : Assesor Akreditasi Sekolah

Sekilas :
Diklat Assesor Akreditasi Sekolah Tingkat SD, SMP
Tanggal : 25 sd 29 April 2017

Selasa, 25 April 2017 Pukul 16.00 Wita Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur, Ir. H Akhmadi Baharuddin, MM  membuka secara resmi Diklat Assesor Akreditasi Sekolah Tingkat SD, SMP Kabupaten Kutai Timur.  Kegiatan diklat tersebut akan dilaksanakan selama lima hari yaitu sampai dengan tanggal 29 April 2017


Dalam laporannya, ketua panitia penyelenggara Supratman, S.Pd.,M.Si, menyampaikan bahwa kegiatan diklat assesor akreditasi ini diikuti sebanyak 42 orang peserta terdiri dari Kabupaten Kutai Timur 28  peserta, Kota Samarinda 9 peserta dan Kabupaten Berau 5 peserta. Peserta diklat terdiri dari unsur pengawas sekolah baik tingkat SD, SMP, SMA dan SMK

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur, Ir. H Akhmadi Baharuddin dalam pengarahanya di acara pembukaan Diklat, menyampaikan, bahwa :
1.   Saat ini kegiatan-kegiatan di Dinas Pendidikan terbentur dengan anggaran sebagai dampak krisis keuangan yang dihadapi oleh negara.  Berkaitan dengan hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur akan memaksimalkan peran perusahaan yang ada, seperti ; Perusahaan Tambang dan Perkebunan dalam pendidikan
2.     Assesor harus jujur, dalam memberikan nilai apa adanya sesuai kondisi rill yang ada di sekolah jangan mengada-ada
3.   Implementasikan hasil Diklat dalam pembinaan sekolah, karena assesor juga merupakan pengawas yang memiliki tupoksi dalam pembinaan di sekolah
4.    Kepala Dinas menginginkan sekitar 11 bulan ke depan menjelang masa pensiun dapat memberikan warna yang baik untuk pendidikan, yaitu : peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Kutai Timur

Ditambahkan pula oleh Ir H Akhmadi Baharuddin, MM, bahwa penghasilan guru saat ini sudah lebih baik, sudah  saatnya meningkatkan mutu pendidikan. Dan pendidikan harus balance : yakni adanya keseimbangan antara pendidikan akademis dengan pendidikan akhlak / karakter.

Untuk itu Guru harus benar-benar profesional dan berakhlak / berkarakter dalam menjalankan profesinya sebagai seorang pendidik untuk Pendidikan yang  merata dan berkeadilan tanpa ada pembedaan status ekonomi ataupun ras, agama maupun suku.

Dalam kesempatan itu pula, Ketua BAS/M Propinsi  Kalimantan Timur menjelaskan bahwa :
1.    Akreditasi sekolah merupakan amanat UU SISDIKNAS Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 3 dan 69, sehingga sekolah mau atau tidak mau wajib hukumnya untuk mengikuti akreditasi sekolah. Bagi Sekolah yang belum terakreditasi belum memiliki hak untuk menyelenggarakan ujian sendiri terlebih kepala sekolah menandatangani ijazah.  Perbuatan tersebut masuk kategori ilegal yang melanggar hukum dengan sanksi pidana penjara naksimal 10 tahun dan atau denda maksimal 1 miliyar.
2.    Adanya penyesuaian instrumen akreditasi, yaitu :  peningkatan standar minimal nilai yang harus di peroleh, seperti : untuk mencapai Predikat A sekolah minimal harus memperoleh nilai minimal 91
3.     Assesor wajib menguasai IT, karena sekarang semua berbasis IT mulai dari input data, penilaian sampai pada pelaporan
4.       Lakukan pembinaan terhadap sekolah binaan masing-masing
5.       Sebagai assesor tetap menjaga kode etik dalam melaksanakan tugas nya, bedakan tugas sebagai pengawas pembina maupun sebagai assesor dalam akreditasi

Menurut Ketua BAS/M Propinsi Kalimantan Timur Drs. H Suyatman, S.Pd.,M.Pd.,MM, akreditasi bermutu akan menjadikan pendidikan bermutu.  AKREDITASI BERMUTU memiliki indikator :
1.       Perangkat Akreditasi Bermutu
2.       ASSESOR BERMUTU
3.       Manajemen Assesor Bermutu
4.       Menuju Akreditasi Bermutu
5.       Hasil Bermutu

Dari ke lima indikator tersebut di atas, peran ASSESOR sangat menentukan dalam keberhasilan sebuah proses  akreditasi sekolah.  Assesor Bermutu akan memberikan jaminan terhadap hasil akreditasi benar-benar mencerminkan kualitas pendidikan yang diselenggarakan sekolah. Dari Assesor yang Bermutu akan menghasilkan data yang valid sehingga data-data tersebut dapat dijadikan dasar dalam pengambilan kebijakan pengembangan pendidikan oleh pemerintah maupun instansi terkait.

Seiring dengan pemberlakukan Kurikulum Tahun 2013 (K13), Penyesuaian instrumen akreditasi sangat dibutuhkan terlebih lagi sudah hampir sepuluh tahun belum ada penyesuaian ataupun perubahan.  Untuk itulah perlu suatu penyesuaian pada instrumen akreditasi sebagai upaya untuk meningktkan mutu pendidikan itu sendiri. Perubahan tersebut antara lain diwujudkan pada peningkatan nilai yang harus dicapai sekolah untuk mencapai predikat dalam akreditasi.  Kriteria Status Akreditasi sekolah/madrasah dinyatakan TERAKREDITASI jika :
1.       Memperoleh Nilai Akhir Hasil Akreditasi sekurang-kurangnya 71
2.       Memperoleh Nilai Komponen Standar Sarana dan Prasarana TIDAK KURANG dari 60
3.       Tidak ada nilai komponen di bawah 50

Pemeringkatan akreditasi dilakukan jika hasil akreditasi memenuhi kriteria status akreditasi.  Peringkat Akreditasi sebagai berikut :
1.       Peringkat A (UNGGUL) jika sekolah/madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi 91 - 100
2.       Peringkat B (Baik) jika sekolah/madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi  81 - 90
3.       Peringkat C (Cukup) jika sekolah/madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi 71 - 80

Sekolah/madrasah dinyatakan TIDAK TERAKREDITASI jika mendapat Nilai Akhir Akreditasi :
1.       NA 61 -  70 Peringkat D (Kurang)
2.       NA    0 - 60 Peringkat E (Sangat Kurang)

Penyesuaian perangkat akreditasi tersebut tidak bisa di tunda kembali sehingga baik assesor,  terlebih sekolah harus benar-benar paham dan siap dalam menghadapi penyesuaian tersebut.

Berikut Materi Diklat Assesor Akreditasi Sekolah Tingkat SD, SMP di Kabupaten Kutai Timur :
1.       Peran Akreditasi dalam Penjaminan Mutu Pendidikan 2 JP (Drs. H Suyatman, S.Pd.,MM.,M.Si)
2.   Pedoman Akreditasi, Mekanisme Akreditasi dan POS Pelaksanaan Akreditasi 4 JP (DR. Tita Lestari, M.Pd.,M.Si)
3.       Landasan Hukum dan Akademik Perangkat Akreditasi 2 JP (DR. Tita Lestari, M.Pd.,M.Si)
4.       Pensekoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi (sispena) 6 JP (RJ Darajad)
5.       Teknik Penggalian Data 2 JP (Suharyono, S.Pd.,MM dan H Sumadi, M.Pd)
6.  Telaah Instrumen dan Juknis Akreditasi 2017 10 JP (Sumadi, M.Pd, Andi Farid Hadiyanto, ST.,MT.,M.Ken, Suharyono, S.Pd.,MM untuk SD) ( Drs. Darwis, M.Si dan H Suhaimi, M.Pd untuk SMP)
7.       Etika dan Profesionalisme Assesor 2 JP (Andi Farid Hadiyanto, ST.,MT.,M.Ken)
8.       Panduan Visitasi dan Penyusunan Laporan 2 JP (H Suhaimi, M.Pd)
9.       Praktik Visitasi 4 JP ( Pendamping SD : H Sumadi, M.Pd, Andi Farid Hadiyanto, ST.,MT.,M.Ken dan Suharyono,S.Pd.,MM) (Pendamping SMP : Drs. Darwis, M.Si dan H Suhaimi, M.Pd)
10.   Menyusun Laporan Individu, Kelompok, dan Rekomendasi  3 JP (Pendamping SD : H Sumadi, M.Pd, Andi Farid Hadiyanto, ST.,MT.,M.Ken dan Suharyono,S.Pd.,MM) (Pendamping SMP : Drs. Darwis, M.Si dan H Suhaimi, M.Pd)
11.   Presentase Kelompok 3 JP (Pendamping SD H Sumadi, M.Pd) (Pendamping SMP Drs. Darwis, M.Si)

Agar kegiatan diklat tidak hanya teori saja, peserta wajib melakukan praktik visitasi akreditasi.  Sekolah yang menjadi tempat praktik adalah :

Tingkat SD
1.       SDN 001 Sangatta Utara
2.       SDN 002 Sangatta Utara
3.       SDN 004 Sangatta Utara
4.       SDN 011 Sangatta Utara

Tingkat SMP
1.       SMPN 1 Sangatta Utara
2.       SMPN 5 Sangatta Utara

Untuk itu, ketua BAS/M Propinsi Kalimantan Timur berpesan, agar para Assesor dapat mengikuti kegiatan diklat tersebut dengan sebaik-baiknya. Agar nantinya dapat melaksanakan tugas dilapangan dengan baik dan  profesional.

Dokumen Kegiatan Diklat :






by Paeran/Pengawas SMK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar