Rabu, 18 April 2018

Perangkat Akreditasi Sekolah

PERANGANGKAT AKREDITASI S/M

Rabu : 18 April 2018
Paeran

Perangkat Akreditasi
Akreditasi sekolah merupakan amanat UU SISDIKNAS Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 3 dan 69, sehingga sekolah mau atau tidak mau wajib hukumnya untuk mengikuti akreditasi sekolah. Bagi Sekolah yang belum terakreditasi belum memiliki hak untuk menyelenggarakan ujian sendiri terlebih kepala sekolah tidak berhak menandatangani ijazah.  Perbuatan tersebut masuk kategori ilegal yang melanggar hukum dengan sanksi pidana penjara naksimal 10 tahun dan atau denda maksimal 1 miliyar.


Dengan diberlakukannya Kurikulum Tahun 2013 (K-13) telah dilakukan penyesuaian instrumen akreditasi, yaitu :  peningkatan standar minimal nilai yang harus di peroleh, seperti : untuk mencapai Predikat A sekolah minimal harus memperoleh nilai minimal 91

Assesor wajib menguasai IT, karena sekarang semua berbasis IT mulai dari input data, penilaian sampai pada pelaporan dan lakukan pembinaan terhadap sekolah binaan masing-masing. Sebagai assesor tetap menjaga kode etik dalam melaksanakan tugas nya, bedakan tugas sebagai pengawas pembina maupun sebagai assesor dalam akreditasi

AKREDITASI BERMUTU memiliki indikator :
1.       Perangkat Akreditasi Bermutu
2.       ASSESOR BERMUTU
3.       Manajemen Assesor Bermutu
4.       Menuju Akreditasi Bermutu
5.       Hasil Bermutu

Dari ke lima indikator tersebut di atas, peran ASSESOR sangat menentukan dalam keberhasilan sebuah proses  akreditasi sekolah.  Assesor Bermutu akan memberikan jaminan terhadap hasil akreditasi benar-benar mencerminkan kualitas pendidikan yang diselenggarakan sekolah. Dari Assesor yang Bermutu akan menghasilkan data yang valid sehingga data-data tersebut dapat dijadikan dasar dalam pengambilan kebijakan pengembangan pendidikan oleh pemerintah maupun instansi terkait.

Seiring dengan pemberlakukan Kurikulum Tahun 2013 (K13), Penyesuaian instrumen akreditasi sangat dibutuhkan terlebih lagi sudah hampir sepuluh tahun belum ada penyesuaian ataupun perubahan.  Untuk itulah perlu suatu penyesuaian pada instrumen akreditasi sebagai upaya untuk meningktkan mutu pendidikan itu sendiri. Perubahan tersebut antara lain diwujudkan pada peningkatan nilai yang harus dicapai sekolah untuk mencapai predikat dalam akreditasi.  Kriteria Status Akreditasi sekolah/madrasah dinyatakan TERAKREDITASI jika :
1.       Memperoleh Nilai Akhir Hasil Akreditasi sekurang-kurangnya 71
2.       Memperoleh Nilai Komponen Standar Sarana dan Prasarana TIDAK KURANG dari 60
3.       Tidak ada nilai komponen di bawah 50
4.       Pemeringkatan akreditasi dilakukan jika hasil akreditasi memenuhi kriteria status akreditasi.  Peringkat Akreditasi sebagai berikut :
5.       Peringkat A (UNGGUL) jika sekolah/madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi 91 - 100
6.       Peringkat B (Baik) jika sekolah/madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi  81 - 90
7.       Peringkat C (Cukup) jika sekolah/madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi 71 - 80

Sekolah/madrasah dinyatakan TIDAK TERAKREDITASI jika mendapat Nilai Akhir Akreditasi :
1.       NA 61 -  70 Peringkat D (Kurang)
2.       NA    0 - 60 Peringkat E (Sangat Kurang)

Perangkat akreditasi terbaru sejak diberlakukannya K-13 dapat di UNDUH pada link berikut :
by Paeran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar