Rabu : 18 April 2018
Paeran
Perangkat Akreditasi
Akreditasi sekolah merupakan amanat UU SISDIKNAS Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 3 dan 69, sehingga sekolah mau atau tidak mau wajib hukumnya untuk mengikuti akreditasi sekolah. Bagi Sekolah yang belum terakreditasi belum memiliki hak untuk menyelenggarakan ujian sendiri terlebih kepala sekolah tidak berhak menandatangani ijazah. Perbuatan tersebut masuk kategori ilegal yang melanggar hukum dengan sanksi pidana penjara naksimal 10 tahun dan atau denda maksimal 1 miliyar.
Dengan
diberlakukannya Kurikulum Tahun 2013 (K-13) telah dilakukan penyesuaian
instrumen akreditasi, yaitu : peningkatan standar minimal nilai yang
harus di peroleh, seperti : untuk mencapai Predikat A sekolah minimal harus
memperoleh nilai minimal 91
Assesor wajib
menguasai IT, karena sekarang semua berbasis IT mulai dari input data,
penilaian sampai pada pelaporan
dan lakukan pembinaan terhadap sekolah binaan masing-masing .
Sebagai assesor tetap menjaga kode etik dalam melaksanakan tugas nya, bedakan
tugas sebagai pengawas pembina maupun sebagai assesor dalam akreditasi
AKREDITASI BERMUTU memiliki
indikator :
1. Perangkat Akreditasi
Bermutu
2. ASSESOR BERMUTU
3. Manajemen Assesor
Bermutu
4. Menuju Akreditasi
Bermutu
5. Hasil Bermutu
Dari ke lima
indikator tersebut di atas, peran ASSESOR sangat menentukan dalam keberhasilan
sebuah proses akreditasi sekolah. Assesor Bermutu akan memberikan
jaminan terhadap hasil akreditasi benar-benar mencerminkan kualitas pendidikan
yang diselenggarakan sekolah. Dari Assesor yang Bermutu akan menghasilkan data
yang valid sehingga data-data tersebut dapat dijadikan dasar dalam pengambilan
kebijakan pengembangan pendidikan oleh pemerintah maupun instansi terkait.
Seiring dengan
pemberlakukan Kurikulum Tahun 2013 (K13), Penyesuaian instrumen akreditasi
sangat dibutuhkan terlebih lagi sudah hampir sepuluh tahun belum ada
penyesuaian ataupun perubahan. Untuk itulah perlu suatu penyesuaian pada
instrumen akreditasi sebagai upaya untuk meningktkan mutu pendidikan itu
sendiri. Perubahan tersebut antara lain diwujudkan pada peningkatan nilai yang
harus dicapai sekolah untuk mencapai predikat dalam akreditasi. Kriteria
Status Akreditasi sekolah/madrasah dinyatakan TERAKREDITASI jika :
1.
Memperoleh
Nilai Akhir Hasil Akreditasi sekurang-kurangnya 71
2.
Memperoleh
Nilai Komponen Standar Sarana dan Prasarana TIDAK KURANG dari 60
3.
Tidak
ada nilai komponen di bawah 50
4.
Pemeringkatan
akreditasi dilakukan jika hasil akreditasi memenuhi kriteria status
akreditasi. Peringkat Akreditasi sebagai berikut :
5.
Peringkat
A (UNGGUL) jika sekolah/madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi 91 - 100
6.
Peringkat
B (Baik) jika sekolah/madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi 81 - 90
7.
Peringkat
C (Cukup) jika sekolah/madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi 71 - 80
Sekolah/madrasah
dinyatakan TIDAK TERAKREDITASI jika mendapat Nilai Akhir Akreditasi :
1.
NA
61 - 70 Peringkat D (Kurang)
2.
NA
0 - 60 Peringkat E (Sangat Kurang)
Perangkat akreditasi terbaru
sejak diberlakukannya K-13 dapat di UNDUH pada link berikut :
by Paeran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar