Rabu : 18 April 2018
Paeran
Perangkat Akreditasi
Akreditasi sekolah merupakan amanat UU SISDIKNAS Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 3 dan 69, sehingga sekolah mau atau tidak mau wajib hukumnya untuk mengikuti akreditasi sekolah. Bagi Sekolah yang belum terakreditasi belum memiliki hak untuk menyelenggarakan ujian sendiri terlebih kepala sekolah tidak berhak menandatangani ijazah. Perbuatan tersebut masuk kategori ilegal yang melanggar hukum dengan sanksi pidana penjara naksimal 10 tahun dan atau denda maksimal 1 miliyar.